Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPNI Aceh Tengah terdiri dari berbagai posisi yang saling bekerja sama untuk mengelola kegiatan organisasi dan memastikan tercapainya tujuan PPNI di daerah tersebut. Berikut adalah gambaran umum tentang struktur organisasi PPNI Aceh Tengah:

1. Ketua PPNI Aceh Tengah

  • Tugas Utama: Ketua PPNI Aceh Tengah memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan serta program yang dijalankan di tingkat Aceh Tengah. Ketua ini juga berperan sebagai representasi organisasi dalam berhubungan dengan pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat.

2. Sekretaris PPNI Aceh Tengah

  • Tugas Utama: Sekretaris bertugas dalam mengelola administrasi organisasi, termasuk menyusun surat, laporan kegiatan, serta dokumen penting lainnya. Sekretaris juga berfungsi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas antara pengurus dan anggota.

3. Bendahara PPNI Aceh Tengah

  • Tugas Utama: Bendahara bertanggung jawab untuk mengelola keuangan organisasi, mulai dari pencatatan pemasukan dan pengeluaran hingga membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

4. Koordinator Bidang

PPNI Aceh Tengah memiliki beberapa bidang yang masing-masing berfokus pada area tertentu dalam organisasi. Beberapa bidang yang ada dalam struktur organisasi PPNI Aceh Tengah antara lain:

  • Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    • Mengorganisir pelatihan dan pendidikan bagi perawat untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka.
    • Menyusun program pendidikan berkelanjutan dan pelatihan bagi anggota.
  • Bidang Kesejahteraan Perawat
    • Memastikan kesejahteraan anggota terjaga, baik dalam bentuk pengupahan, jaminan sosial, maupun fasilitas kerja yang layak.
    • Mengadvokasi hak-hak perawat dalam hubungan kerja mereka.
  • Bidang Organisasi
    • Bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi di tingkat Aceh Tengah dan memastikan struktur organisasi berjalan dengan baik.
    • Mengkoordinasikan aktivitas di setiap komisariat dan cabang PPNI di rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya.
  • Bidang Advokasi dan Hubungan Masyarakat
    • Fokus pada hubungan eksternal dan advokasi kebijakan, serta membangun komunikasi antara PPNI Aceh Tengah dengan pemerintah dan masyarakat terkait isu-isu keperawatan.
    • Menyampaikan informasi dan memperjuangkan hak-hak perawat dalam berbagai forum.
  • Bidang Pengembangan Profesi
    • Bertanggung jawab dalam mengembangkan profesi keperawatan di Aceh Tengah, termasuk sertifikasi, pengembangan keahlian, dan pembaruan ilmu pengetahuan.

5. Pengurus Komisariat

  • Tugas Utama: Pengurus komisariat berada di tingkat rumah sakit, puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya. Komisariat-komisariat ini bertugas untuk melaksanakan program-program yang ditetapkan oleh PPNI Aceh Tengah di tingkat lokal dan melaporkan hasil kegiatan kepada pengurus provinsi.

6. Anggota PPNI Aceh Tengah

  • Tugas Utama: Anggota PPNI Aceh Tengah adalah perawat yang telah terdaftar dan berkontribusi dalam kegiatan organisasi. Mereka adalah bagian dari komunitas yang berperan dalam menjalankan misi dan tujuan organisasi.

7. Dewan Pertimbangan

  • Tugas Utama: Dewan Pertimbangan memberikan masukan dan saran kepada pengurus tentang kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh PPNI Aceh Tengah, memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tetap sesuai dengan tujuan dan kepentingan organisasi.